![]() |
Asuransi Tower |
Section 2 : Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga
Menjamin kerusakan terhadap materi tower yang kelihatan maupun tidak (ditanam didalam tanah) karena bencana alam atau kejadian yang tidak disengaja.
Menjamin biaya yang dikeluarkan untuk biaya perkara yang harus dibayarkan oleh tertanggung atas tuntutan apapun dengan persetujuan tertulis dari penanggung.
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Tower Anda dan Orang
serta Property lain disekitar Tower Anda dari Resiko Bencana Alam
atau Kelalaian pihak lain
segera hubungi kami
SEGERA..
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com