Langsung ke konten utama

Asuransi Tower

Asuransi Tower
Asuransi Tower
Asuransi Tower
Section 1 : Material Damage
Section 2 : Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga


Menjamin kerusakan terhadap materi tower yang kelihatan maupun tidak (ditanam didalam tanah) karena bencana alam atau kejadian yang tidak disengaja.

Menjamin biaya yang dikeluarkan untuk biaya perkara yang harus dibayarkan oleh tertanggung atas tuntutan apapun dengan persetujuan tertulis dari penanggung.


Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Tower Anda dan Orang serta Property lain disekitar Tower Anda dari Resiko Bencana Alam atau Kelalaian pihak lain

segera hubungi kami
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com