MAKASSAR
: Perusahaan yang membangun menara telekomunikasi atau menara base
transceiver station (BTS) di Kota Makassar diwajibkan menyiapkan
perlindungan asuransi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar
infrastruktur tersebut.
Ketua Pansus Penataan Menara Telekomunikasi M. Yunus H.J. mengatakan perlindungan asuransi tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal tang tidak terduga seperti menara roboh dan ada korban dari masyarakat, serta potensi lainnya seperti radiasi.
"Perusahaan pemilik tower maupun provider yang memiliki menara telekomunikasi nantinya harus menjamin asuransi untuk masayarakat yang bermukim di sekitarnya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat 16 Maret 2012.
Ketentuan asuransi tersebut telah disepakati Pansus Perda Penataan Menara Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar yang dituangkan dalam pasal tentang pemberian jaminan asuransi kesehatan dan jiwa bagi masyarakat yang bermukim disekitar menara telekomunikasi.
Sumber:Bisnis.com
Dalam perda yang terdiri atas 14 bab dan 28 pasal ini antara lain mewajibkan para penyedia tower untuk mengasuransikan warga yang berada di sekitar tower itu berdiri. Hal itu diatur dalam bab VII, bagian kedua mengenai program pertanggung dalam pasal 14.
Isinya, penyedia menara/tower atau pengelola menara wajib mengasuransikan atau pempertanggungjawabkan seluruh masyarakat dalam radius dua kali ketinggian menara sebagai akibat yang timbul dari pembangunan menara dan selama pemanfaatan menara.
“Bentuknya adalah asuransi kesehatan,” jelas Suaeb Hadi, Ketua Pansus perda pengendalian menara telekomunikasi. Menurutnya, asosiasi penyedia menara juga sudah setuju masalah ini. Bahkan merekalah yang memberikan usul untuk itu dan kita akomodir,” tutur Suaeb, politisi dari PDIP ini.
Isi lain dari perda ini adalah tidak perlu adanya rekom dari landasan udara terdekat dalam perizinan menara. Hal itu sudah sesuai dengan perda no 3/2009 tentang RTRW dimana disebutkan untuk keamanan penerbangan, pendirian tower berjarak 4000 meter yang dihitung dari ujung landasan.
Sejauh ini, keberadaan menara telekomunikasi jauh dari kawasan militer itu. Ditambahkan Suaeb, selain wajib mengasuransikan warga sekitar, penyedia menara juga wajib menyertakan dokumen UPL/UKL, wajib membayar jaminan biaya bongkar yang besarannya nanti diatur dalam peraturan bupati.
Ketua Pansus Penataan Menara Telekomunikasi M. Yunus H.J. mengatakan perlindungan asuransi tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal tang tidak terduga seperti menara roboh dan ada korban dari masyarakat, serta potensi lainnya seperti radiasi.
"Perusahaan pemilik tower maupun provider yang memiliki menara telekomunikasi nantinya harus menjamin asuransi untuk masayarakat yang bermukim di sekitarnya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat 16 Maret 2012.
Ketentuan asuransi tersebut telah disepakati Pansus Perda Penataan Menara Telekomunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar yang dituangkan dalam pasal tentang pemberian jaminan asuransi kesehatan dan jiwa bagi masyarakat yang bermukim disekitar menara telekomunikasi.
Sumber:Bisnis.com
Penyedia Tower Harus Asuransi Warga Sekitar Menara Telekomunikasi
SURYA Online, MALANG-Banyak hal yang signifikan yang diatur dalam perda pengendalian menara telekomunikasi yang baru didok pada Jumat (31/8/2012) dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen.Dalam perda yang terdiri atas 14 bab dan 28 pasal ini antara lain mewajibkan para penyedia tower untuk mengasuransikan warga yang berada di sekitar tower itu berdiri. Hal itu diatur dalam bab VII, bagian kedua mengenai program pertanggung dalam pasal 14.
Isinya, penyedia menara/tower atau pengelola menara wajib mengasuransikan atau pempertanggungjawabkan seluruh masyarakat dalam radius dua kali ketinggian menara sebagai akibat yang timbul dari pembangunan menara dan selama pemanfaatan menara.
“Bentuknya adalah asuransi kesehatan,” jelas Suaeb Hadi, Ketua Pansus perda pengendalian menara telekomunikasi. Menurutnya, asosiasi penyedia menara juga sudah setuju masalah ini. Bahkan merekalah yang memberikan usul untuk itu dan kita akomodir,” tutur Suaeb, politisi dari PDIP ini.
Isi lain dari perda ini adalah tidak perlu adanya rekom dari landasan udara terdekat dalam perizinan menara. Hal itu sudah sesuai dengan perda no 3/2009 tentang RTRW dimana disebutkan untuk keamanan penerbangan, pendirian tower berjarak 4000 meter yang dihitung dari ujung landasan.
Sejauh ini, keberadaan menara telekomunikasi jauh dari kawasan militer itu. Ditambahkan Suaeb, selain wajib mengasuransikan warga sekitar, penyedia menara juga wajib menyertakan dokumen UPL/UKL, wajib membayar jaminan biaya bongkar yang besarannya nanti diatur dalam peraturan bupati.
Jumat, 31 Agustus 2012 Editor: Satwika Rumeksa | Reporter : Sylvianita Widyawati.
sumber
Surya Online
surabaya.tribunnews.com
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Tower Anda dan Orang
serta Property lain disekitar Tower Anda dari Resiko Bencana Alam
atau Kelalaian pihak lain
segera hubungi kami
SEGERA..
call-sms
email:sinarmasindonesia@gmail.com