Menara Telekomunikasi |
Menara telekomunikasi dapat ditempatkan didalam kota atau diluar kota, didalam pemukiman warga atau diluar pemukiman warga.
Tempat pendirian menara telekomunikasi di, Greenfield site diruang terbuka atau di Roof Top site diatas sebuah bangunan biasanya didaerah dengan kepadatan tinggi atau dengan alasan estetika.
Jenis Menara Telekomunikasi,
Self Support Tower (SST), mempunyai 3 atau 4 kaki baja dengan ketinggian 20 m sampai 100 m
Monopole Tower, tiang tunggal dengan ketinggian 6 m sampai 36 m, biasanya didaerah padat, pembatasan ketinggian atau untuk alasan estetika
Minipole, tiang tunggal dengan tinggi tidak lebih dari 6 m biasanya diatas bangunan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pembangunan menara wajib memperhitungkan kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara, wajib dilengkapi dengan sarana pendukung: grounding, penangkal petir, catu daya, Aviation Obstruction Light dan Aviation Obstruction Marking dan identitas yang jelas: nama pemilik, lokasi, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, pembuat dan beban maksimum menara.
Menara telekomunikasi mempunyai kewajiban mengasuransikan tower dan Asuransi sebagai jaminan untuk mengcover kerugian masyarakat yang mungkin terjadi akibat keberadaan sebuah tower. Kerugian itu bisa bersifat materi maupun non materi seperti ketika terjadi musibah tower roboh.
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap Tower Anda dan Orang
serta Property lain disekitar Tower Anda dari Resiko Bencana Alam
atau Kelalaian pihak lain
segera hubungi kami
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email:sinarmasindonesia@gmail.com