Asuransi Tower
Asuransi Tower |
Asuransi Tower sangat diperlukan untuk melindungi tower anda, bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan perijinan dari pemda.
Asuransi Tower mempunyai 2 jenis perlindungan.
- Section 1 : Material Damage
- Section 2 : Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga
- Bagian 1 Asuransi Tower, Material Damage, kerusakan properti (sec 1)
Menjamin kerusakan terhadap materi tower yang kelihatan maupun tidak (ditanam didalam tanah) karena bencana alam atau kejadian yang tidak disengaja.
- Bagian 2 Asuransi Tower, TJH, tanggung jawab hukum terhadap pihak lain (sec 2)
Menjamin biaya yang dikeluarkan untuk biaya perkara yang harus
dibayarkan oleh tertanggung atas tuntutan apapun dengan persetujuan
tertulis dari penanggung.
Bila Anda mengiginkan Asuransi Tower, Perlindungan terhadap Tower Anda dan Orang
serta Property lain disekitar Tower Anda dari Resiko Bencana Alam
atau Kelalaian pihak lain
segera hubungi kami
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com