Menara Telekomunikasi |
Asuransi Menara Telekomunikasi menjadi kebutuhan pokok ketika menara telekomunikasi didirikan. Menara Telekomunikasi keberadaaannya
sangat vital bagi sebuah kota, sebagai sarana telekomunikasi menara
bts, menara internet, menara pemancar radio dan menara lain berperan
dalam akses komunikasi berbagai macam aktivitas bisnis dan social
masyarakat dan berbagai instansi atau perusahaan swasta dan pemerintah.
Asuransi Menara Telekomunikasi penting, untuk menara telekomunikasi yang didirikan dan ditempatkan didalam kota atau diluar kota, didalam pemukiman warga atau diluar pemukiman warga.
Jenis Menara Telekomunikasi,
- Self Support Tower (SST), mempunyai 3 atau 4 kaki baja dengan ketinggian 20 m sampai 100 m
- Monopole Tower, tiang tunggal dengan ketinggian 6 m sampai 36 m, biasanya didaerah padat, pembatasan ketinggian atau untuk alasan estetika
- Minipole, tiang tunggal dengan tinggi tidak lebih dari 6 m biasanya diatas bangunan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pembangunan menara wajib memperhitungkan
kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara, wajib dilengkapi dengan sarana pendukung:
grounding, penangkal petir, catu daya, Aviation
Obstruction Light dan Aviation Obstruction Marking dan identitas yang jelas: nama pemilik, lokasi, tinggi menara, tahun
pembuatan/pemasangan, pembuat dan beban maksimum menara.
Asuransi Menara Telekomunikasi diwajibkan ketika menara telekomunikasi didirikan sebagai jaminan untuk mengcover kerugian masyarakat yang
mungkin terjadi akibat keberadaan sebuah tower. Kerugian itu bisa
bersifat materi maupun non materi seperti ketika terjadi musibah tower roboh.
Bila Anda mengiginkan Asuransi Menara Telekomunikasi
segera hubungi kami
SEGERA..
call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com