Langsung ke konten utama

Tower Insurance

Tower Insurance
Tower Insurance
Tower Insurance atau asuransi tower atau asuransi menara atau asuransi BTS sangat penting untuk dimiliki setelah mendirikan tower atau bts. Apalagi sudah banyak daerah yang mengeluarkan perda untuk pendirian tower atau menara atau bts.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri, Menara disediakan oleh Penyedia Menara, dan pembangunannya dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pemilik dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam hal terdapatnya kegagalan dari bangunan. Dengan demikian, apabila terdapat kegagalan bangunan atas Menara, maka pemilik dan penyedia jasa konstruksilah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa kegagalan tersebut. Namun, apabila kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dari pembangunan Menara, dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi, dengan dikenakan ganti rugi. Apabila kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan merugikan pihak lain, maka pelaksana konstruksi bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dengan dikenakan ganti rugi.

Lebih lanjut, jika kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pemilik bangunan dalam pengelolaan bangunan, dan merugikan pihak lain, maka pemilik bangunanlah yang bertanggung jawab.

Selain mengganti kerugian pihak lain, tower insurance / asuransi tower juga akan menanggung kerugian bagi pemilik tower bila sewaktu waktu terjadi musibah tiba-tiba yang tidak kita harapkan.


Untuk info lanjut dan penawaran tower insurance
Kontak Kami Tower Insurance

Telepon     : +62 87839872358
Jam Kerja     : (Senin-Jumat 9:00-17:00)
Email     : sinarmasindonesia@gmail.com