Tower Insurance Tower Insurance Tower Insurance atau asuransi tower atau asuransi menara atau asuransi BTS sangat penting untuk dimiliki setelah mendirikan tower atau bts. Apalagi sudah banyak daerah yang mengeluarkan perda untuk pendirian tower atau menara atau bts. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri, Menara disediakan oleh Penyedia Menara, dan pembangunannya dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pemilik dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam hal terdapatnya kegagalan dari bangunan. Dengan demikian, apabila terdapat kegagalan bangunan atas Menara, maka pemilik dan penyedia jasa konstruksilah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa kegagalan tersebut. Namun, apabila kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dari pembangunan Menara, dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau p...
Asuransi Tower Asuransi Tower Asuransi Tower sangat diperlukan untuk melindungi tower anda, bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan perijinan dari pemda. Asuransi Tower mempunyai 2 jenis perlindungan . Section 1 : Material Damage Section 2 : Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga Bagian 1 Asuransi Tower, Material Damage, kerusakan properti (sec 1) Menjamin kerusakan terhadap materi tower yang kelihatan maupun tidak (ditanam didalam tanah) karena bencana alam atau kejadian yang tidak disengaja. Bagian 2 Asuransi Tower, TJH, tanggung jawab hukum terhadap pihak lain (sec 2) Menjamin biaya yang dikeluarkan untuk biaya perkara yang harus dibayarkan oleh tertanggung atas tuntutan apapun dengan persetujuan tertulis dari penanggung.